Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lin Che Wei diduga tidak terlibat dalam dugaan suap terkait penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada sejumlah perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), mengaku di persidangan bahwa dia menerima amplop berisi uang pecahan 100 dolar Singapura senilai total 10.000 dolar Singapura dari terdakwa Master Parulian Tumanggor.
Dia menerima amplop tersebut karena arahan dan persetujuan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Sebelumnya dia sudah pernah meminta bertemu saya, tetapi saya tolak. Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya. Di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu,” ucap Farid yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Verifikator Persetujuan Ekspor CPO.
Farid menjelaskan, dia bersedia menerima amplop karena atas persetujuan Dirjen Daglu.
Uang tersebut kemudiana dia bagikan kepada bawahannya, yaitu Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira.
“Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk Tim Verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam,” ungkap Farid.
Baca juga: Jaksa Selisik Keterlibatan Lin Che Wei Jadi Konsultan dari Direktur Ekspor di Kemendag
Belum ada keterangan dari Tumanggor atau pihak Wilmar mengenai pemberian uang tersebut.
Dalam sidang Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO.
Namun, dia memastikan tidak ada Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, mengatakan bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
“Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," katanya usai sidang.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga mengonfirmasi kepada saksi mengenai dakwaan JPU bahwa Lin Che Wei yang mengusulkan besaran DMO 20 persen sebagai persyaratan persetujuan ekspor CPO.
Saksi menyatakan bahwa dia tidak mengetahui soal tersebut.
Informasi itu dia peroleh berdasarkan rekaman pertemuan via zoom yang diperlihatkan penyidik pada saat pemeriksaan