News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Data Negara Bocor

MAH Penjual Es Tersangka Kasus Hacker Bjorka Tak Ditahan karena Kooperatif, Kini Terjerat 4 Pasal

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase MAH dan Bjorka - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi. MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus.

TRIBUNNEWS.COM - MAH, penjual es yang menjadi tersangka kasus hacker Bjorka tak ditahan polisi.

MAH dinilai kooperatif dan diharapkan bisa membantu mengungkap kasus peretasan tersebut.

Kini MAH terjerat 4 pasal.

Polisi telah menetapkan MAH (21), pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka.

MAH ditetapkan menjadi tersangka kasus hacker Bjora pada Jumat (16/9/2022).

Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang kesehariannya berjualan es tersebut sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.

Baca juga: Sebelum Buat Kanal Bjorkanism di Telegram, MAH Diduga Tergabung di Grup Privat Milik Bjorka

Di hari yang sama dengan kepulangannya, MAH ditetapkan menjadi tersangka.

MAH pun tidak ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Timur (MAH) yang bantu hacker Bjorka telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini dikenakan wajib lapor ke polisi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

Alasan tak ditahannya MAH diungkap oleh Kompolnas.

Kompolnas menyebut, MAH dinilai kooperatif dan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.

Kini MAH dijerat dengan 4 pasal.

MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.

Peran MAH

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.

MAH berperan untuk membuat grup Telegram dengan nama Bjorkanism.

Channel Telegram tersebut diduga mengunggah seputar informasi terkait Bjorka.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism."

"Selanjutnya channel Telegram tersebut digunakan untuk meng-upload informasi yang berada pada breadshet," katanya, Jumat (16/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

MAH pernah mengunggah informasi di channel Telegram tersebut sebanyak tiga kali pada 8 September 2022 dengan judul ‘Stop Being Idiot’.

Ade manambahkan, pada 9 September 2022 MAH mengunggah konten berjudul 'the next leaks will come from the president of Indonesia’.

Pada tanggal 10 September 2022, MAH kembali mengunggah konten 'to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon.'

Mengutip dari Kompas.com, motif MAH adalah membantu Bjorka terkenal dan mendapatkan uang.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Rahel Narda C, Kompas TV, Tribun Jatim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini