News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensesneg Serahkan Nama Calon, KPK Harap DPR Segera Tentukan Pengganti Lili Pintauli Siregar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK yang diberhentikan karena melanggar kode etik. KPK berharap DPR RI dapat segera menunjuk calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK yang baru sehingga bisa melengkapi kekosongan pimpinan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno yang sudah mengirimkan calon nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami menyambut baik telah disampaikannya surpres [surat presiden] tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti Bu LPS [Lili Pintauli Siregar]," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

KPK, kata Nurul Ghufron, berharap DPR RI dapat segera menunjuk calon pengganti Lili sebagai Wakil Ketua KPK yang baru.

Sehingga bisa melengkapi kekosongan pimpinan KPK.

"Semoga DPR segera dapat menentukan pengganti Bu LPS sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap lima orang kembali," katanya.

Diberitakan, Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.

"Sudah dikirimkan [surpresnya]. Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.

"Sudah semingguan," kata Pratikno.

Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.

"Tanya ke DPR," katanya.

Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Ia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili Pintauli Siregar. (Kolase Tribunnews.com (Biro Humas KPK & Tribunnews.com/Irwan Rismawan))

Presiden Jokowi lalu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini