Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, tidak ada masalah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengizinkan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memecat atau memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan terbaru yang memuat kewenangan Pj kepala daerah itu ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ, ditandatangani Tito pada 14 September 2022.
"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," kata Guspardi, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Mendagri Ingin Banyak Orang Indonesia yang Keluar Negeri, Ini Alasannya
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri itu memberikan izin kepada Pj atau Plt kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
"Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan dalam SE ini Mendagri juga memberikan izin kepada Pj untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi.
Dan tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.
Tetapi mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini di keluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewengan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," ucapnya.
Kendati demikian, Guspardi mengatakan Mendagri tetap harus melakukan pengawasan guna mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pj kepala daerah dalam menyikapi dikeluarkannya SE Mendagri yang ditandatangani tanggal 14 September 2022 ini.
"Intinya SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang rigid. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan.Perlu dicatat masa jabatan Pj kepala yang dijabat cukup panjang (sekitar 2 tahun) dikarenakan keserentarakan pilkada pada November 2024. Berbeda dengan PJ kepala daerah pada waktu yang lalu yang menjabat dalam waktu relatif singkat (2-3bulan)," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran kepada penjabat atau Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.