News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arab Saudi Bakal Terapkan Skema B to C, Kemenag: Umrah Wajib Melalui PPIU

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjidil Haram. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah mengarah kepada skema bussiness to customer atau B to C.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah mengarah kepada skema bussiness to customer atau B to C.

Menyikapi kebijakan ini, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama Noer Alya Fitra mengatakan Pemerintah Indonesia tetap menerapkan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU," ujar Noer melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Noer mengungkapkan Kemenag Bakal membicarakan persoalan ini dengan PPIU.

Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag Ungkap Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Umrah

"Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," kata Noer.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Noer, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU.

Selain itu, perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini