TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari yang lalu, massa di Papua melakukan demo bertajuk Save Lukas Enembe.
Aksi demo tersebut merupakan buntut dari ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait adanya demo tersebut, KPK menduga aksi itu dikondisikan oleh pihak pendukung Lukas Enembe.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
"Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat (yang) dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini melihat bahwa (ini) suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022, melansir Kompas.com.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK
Meskipun demikian, Karyoto menekankan bahwa komisi antirasuah menghargai berbagai pendapat yang mengemuka terkait proses hukum yang tengah dilakukan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sempat mengumpulkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk membicarakan persoalan di Papua.
"Kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," ucap Karyoto.
Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Tak Ada Kaitannya dengan Parpol
Sejumlah massa tak sepakat dengan ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka Luka Enembe bukan suatu rekayasa politik.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Pengacara Lukas Enembe, Benarkan Gubernur Papua Main Kasino di Singapura
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diduga terlibat suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, senilai Rp 1 miliar.
Hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/9/2022).
Tidak hanya itu, ada pula hasil penyelidikan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi tak wajar oleh Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi.
Terkait hal tersebut Mahfud MD mengatakan temuan itu merupakan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Penjelasan Mahfud MD lainnya:
"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."
"Dan ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK."
Personel Polisi berjaga ketat
Baca juga: Momen Danrem 172/PWY Bagikan Pinang kepada Pendemo Bela Lukas Enembe di Papua
Agenda aksi demo bela Gubernur Papua, Lukas Enembe, berlangsung di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Dalam kaitannya dengan itu, berdasarkan pantauan Tribun-Papua.com, puluhan personel Polri telah dikerahkan, tepatnya di Lingkaran Abepura.
Para personel Polri tersebut berpakaian lengkap, mengenakan rompi antipeluru, helm, tameng, serta membawa rotan maupun senjata, sudah disiagakan sejak pukul 07.00 WIT pagi.
Tidak hanya itu, terlihat juga sejumlah kendaraan seperti 1 unit mobil rantis, 1 unit truk water canon, 3 unit truk Brimob, dan 1 unit truk pemadam kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Tribun-Papua.com masih berada di lokasi dan memantau rencana aksi bela Lukas Enembe.
Diketahui, selumnya telah dikabarkan, pemuda dan mahasiswa dari lima wilayah adat di Provinsi Papua bakal melakukan aksi bela Gubernur Lukas Enembe di Kota Jayapura.
Mereka akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menghentikan proses hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe terhadap tuduhan kasus suap dan gratifikasi.
Diberitakan sebelumnya, Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.
Baca juga: VIDEO Berangkat ke Singapura, KPK Kejar Penghubung Lukas Enembe Terkait Aliran Rp 560 Miliar
Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari) (Kompas.com/Irfan Kamil)