TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pendidikan dari Vox Populi Institut, Indra Charismiadji mengungkapkan ada 10 masalah fundamental dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Masalah pertama, kata Indra, RUU Sisdiknas mengaburkan peran pemerintah sebagai pelaksana dan penanggung jawab usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara permasalahan kedua, menurut Indra, RUU Sisdiknas dapat menghapus peran aktif masyarakat dalam sistem pendidikan nasional yang seharusnya ditingkatkan.
"Seperti hilangnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah," ucap Indra kepada wartawan, Rabu (10/9/2022).
Indra mengungkapkan permasalahan ketiga, adalah tidak adanya kajian akademis yang komprehensif tentang problematika dan kondisi pendidikan di Indonesia saat ini.
"Naskah akademik hanya mengambil potongan-potongan pikiran dari beberapa tokoh yang hanya diarahkan untuk melegitimasi program-program Kemendikbudristek," ungkap Indra.
Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Muhammadiyah: Prosesnya Tidak Transparan
Kemudian yang keempat, sistem pendidikan nasional yang disusun masih lebih condong ke sistem persekolahan nasional.
"Harusnya antara pendidikan di rumah, sekolah, dan masyarakat seimbang. Pendidikan rumah dan masyarakat harus lebih banyak ditingkatkan porsi dan implementasi nyatanya," jelas Indra.
Kelima, terjadi miskonsepsi tentang wajib belajar menjadi kewajiban orangtua untuk menyekolahkan anak-anaknya dan ikut menanggung biayanya.
Negara, menurut Indra, seharusnya menyediakan akses pelayanan pendidikan formal untuk semua warga negara dan dibiayai penuh oleh negara.
Keenam, tidak ada upaya nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, seperti rekomendasi dari lembaga-lembaga kajian internasional.
Kemudian yang ketujuh, sistem pendidikan nasional masih multisistem dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Pepres No. 104 tahun 2021 masih menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tidak pernah masuk dalam sistem pendidikan nasional," ucap Indra.
Kedelapan, RUU Sisdiknas tidak transparan. Hingga saat ini, Indra mengungkapkan belum ada penjelasan terkait tim penyusun RUU Sisdiknas dari pemerintah.
Kesembilan, tidak ada pelibatan publik yang bermakna dalam menggarap RUU Sisdiknas.
"Kemendikbudristek justru sibuk membuat flyer, postingan di media sosial (medsos), meme, menggunakan influencer, membuat hadir di diskusi RUU Sisdiknas untuk kalangan yang mendukung saja," kata Indra.
Kesepuluh, belum adanya cetak biru atau grand design terkait pendidikan Indonesia dalam RUU Sisdiknas.