"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi soal Wacana Dirinya Jadi Cawapres, Pertanyakan Siapa yang Pertama Memunculkan
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.
"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.
Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.
Kata PDIP Sangat Bisa
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Akan tetapi, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDIP, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.