Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi E-PPID Terintegrasi PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi ini hadir untuk menunjang pelayanan informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
“Aplikasi E-PPID terintegrai di lingkungan Bawaslu, bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. Harapannya, E-PPID terintegrasi membatu layanan informasi tanpa tatap muka,” kata Rahmat Bagja.
Ia menambahkan E-PPID Terintegrasi ini hadir dalam bentuk platform di situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android).
Tercatat setidaknya ada 7 fitur dalam aplikasi E-PPID Terintegrasi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, di antaranya sebagai berikut.
1. Daftar infromasi publik
Fitur ini menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
2. Profil Bawaslu
Dalam fitur ini, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan situs web PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.
3. Pengajuan permohonan informasi,
Fitur ini memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara online ke seluruh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
4. Pengajuan keberatan,
Fitur ini memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan;
5. Survei
Fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan PPID Bawaslu.
Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.
6. Regulasi
Aplikasi E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
7. Standar layanan
Dalam fitur ini, pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Kehadiran E-PPID ini sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Bawaslu Minta Tambahan Fasilitas Pengawasan Pemilu
Sebagai informasi, beberapa Bawaslu Provinsi dengan semangat keterbukaan inforamsi meluncurkan aplikasi E-PPID berbasis android yang dapat diunduh di Playstore.