Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (22/9/2022).
Kali ini, anak buah Ferdy Sambo yakni eks Panit 1 Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, yang disidang kode etik.
"Agenda hari ini Kamis, 22 September 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Pihak Brigadir J Waspadai Koneksi dan Uang Ferdy Sambo, Meski Telah Dipecat dari Polri
Nurul menyebut sidang itu diketuai oleh Kombes Situs Ginting dan Wakil Ketua Kombes Pitra Andreas serta anggota sidang Kombes Pol Armaeni.
"Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," ucapnya.
Lebih lanjut Nurul mengatakan bahwa wujud pelanggaran Iptu Hardista yaitu tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nama Iptu Hardista Pramana sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.