"Sehingga kami berharap para pihak yang dipanggil oleh KPK baik itu sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan di penyidik KPK."
"(Tentunya) juga dapat menyampaikan apa yang ia ketahui di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum
KPK Layangkan Surat Pemanggilan Kedua
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana akan melakukan pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.
Pemanggilan kedua ini dilakukan karena Lukas Enembe tak kunjung hadir memenuhi panggilan pertama KPK.
"Untuk menghadirkan tersangka, step-stepnya ada, ada pemanggilan pertama panggilan kedua, ada surat perintah membawa."
"Semuanya nanti akan tergantung dengan situasi dan kondisi, akan bisa berkembang."
"Yang jelas saya tidak akan mengatakan nanti akan ini, nanti akan ini, tapi yang akan saya lakukan di tahap ini setelah pemanggilan pertama tidak datang, (maka) kita panggil (dengan mengirimkan surat) panggilan kedua yang akan dilayangkan mungkin besok akan dilayangkan ke Papua."
"Dan untuk waktunya datang di minggu berikutnya entah Senin atau Selasa," jelas Karyoto dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
(Tribunnews.com/Galuh widya WardaniMalvyandie Haryadi)