TRIBUNNEWS.COM - Sosok 'kakak asuh' eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) di internal Polri dinilai sudah tiga kali gagal melakukan intervensi dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Muradi, menilai 'kakak asuh' itu sudah bermain sejak proses penetapan FS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pada FS yang cukup lama menjadi salah satu indikator pihaknya menilai ada intervensi kala itu.
Seperti diketahui penetapan tersangka FS di kasus tewasnya Brigadir J ini memakan waktu lebih dari satu bulan, sejak insiden berdarah yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
"Kan ada empat tahapan nih, pertama, mereka sempat ramai soal penersangkaan FS, akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan."
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kakak Asuh Diduga Ingin Selamatkan Ferdy Sambo, Bangun Persepsi Seolah-olah Sambo Innocent
Kemudian upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya para 'kakak asuh' itu pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” kata Muradi.
Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, mereka mencoba ‘bermain’ dengan mengajukan banding.
"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Lanjut Muradi mengatakan, dengan lolosnya upaya intervensi di tiga tahap itu, pihaknya meminta publik mengawal tahap terakhir, yakni persidangan FS.
"Tiga-tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden."
"Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," tutur Muradi.
Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa maupun hakim, dan imbasnya bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.