News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Sidang Korupsi Migor: Saksi Akui Posisi Lin Che Wei Sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi terdakwa Lin Che Wei dalam membantu menangani krisis minyak goreng diakui sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor), yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, menanyakan apakah saksi Farid Amir, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag mengetahui bahwa Lin Che Wei adalah Tim Asistensi Menko Perekonomian. 

Saksi menjawab tahu mengenai hal itu.

Kuasa hukum juga kemudian memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Nomor 191 Tahun 2015 tentang penunjukan Lin Che Wei sabagai anggota Tim Asistensi kepada saksi dan majelis hakim. 

Selain itu, kuasa hukum juga memperlihatkan SK Menko Perekonomian mengenai pengangkatan Lin Che Wei Anggota Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang tugasnya antara lain memberi dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Komite Pengarah. 

Anggota Komite Pengarah adalah delapan menteri dan dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Farid sempat mengatakan bahwa dia mengetahui Lin Che Wei sebagai konsultan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). 

Dia juga mengatakan tidak ada kontrak kerja sama antara Lin Che Wei dengan Kemendag.

Kuasa hukum kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut dan bertanya apakah memungkinkan menjadi konsultan tanpa adanya kontrak di Kemendag. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lin Che Wei Tak Terima Uang Terkait Penerbitan Izin Ekspor CPO

“Tidak bisa,” jawab Farid singkat.    

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi, kemudian meminta Farid untuk menegaskan kembali jawabannya mengenai posisi Lin Che Wei, Farid kemudian meralat keterangannya.

“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag,” kata Farid.

Dalam keterangaan lanjutannya, Farid mengatakan bahwa dalam membantu Kemendag, pekerjaan Lin Che Wei tidak berkaitan dengan masalah persetujuan ekspor CPO. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini