News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Ambon, Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Segera Disidang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon

TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Pasalnya, Kamis (22/9/2022) kemarin Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jacobis Mahulette, tidak hanya Richard Louhenapessy, berkas perkara staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa juga ikut dilimpahkan.

Termasuk sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: KPK Tahan Karyawan Alfamidi Kota Ambon Tersangka Suap Terhadap Eks Wali Kota Richard Louhenapessy

"BAP dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima dari tim jaksa KPK dikoordinir Martopo Budi S hari ini," kata Mahulette saat dikonfirmasi Tribun.

PN Ambon selanjutnya akan membentuk majelis hakim tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor yang akan menentukan jadwal persidangan," jelas Mahulette.

Sebelumnya mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari tersangka Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.

Baca juga: KPK Telusuri Penghasilan Richard Louhenapessy Lewat Sekretaris Kota Ambon

Selain itu, tersangka Amri juga kembali mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa.

KPK menduga, Louhenapessy juga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak.

Louhenapessy saat ini ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sementara tersangka Amri juga di Rutan KPK.

Atas perbuatannya Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Richard Louhenapessy Segera Jalani Sidang di Ambon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini