News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kolaka Timur

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun, Begini Tanggapan Tim Kuasa Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto 8 tahun penjara.

Ardian dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021.

Tim Kuasa Hukum menganggap jaksa KPK telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Reno Rahmat Hajar, Jumat (23/9/2022).

Ia mengungkapkan beberapa indikasi atau bukti pengabaian fakta persidangan oleh jaksa KPK. 

Pertama, Ardian tidak pernah memberi persetujuan/kesepakatan membantu Andi Merya mendapat Pinjaman PEN sebesar Rp350 miliar.

Hal ini kata dia bisa dilihat dari keterangan Andi Merya sendiri di persidangan.

“Saksi menyatakan belum ada pembahasan angka saat pertemuan di ruang kerja Terdakwa Ardian, sehingga proposal usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur diserahkan kepada staf Terdakwa Ardian,” ujar Reno.

Baca juga: KPK Dalami Peran Ardian Noervianto Muluskan Usulan Dana PEN Kolaka Timur

Demikian pula, keterangan Laode M Syukur Akbar, yang ikut dalam pertemuan tersebut, tidak mendengar Terdakwa Ardian menyebut-nyebut Rp300 miliar dan tidak mendengar seluruh isi pembicaraan. 

Sementara itu, keterangan Sukarman Loke menyatakan Andi Merya bertemu dengan Terdakwa Ardian pada tanggal 4 Mei 2021.

“Saksi mengetahui usulan Kolaka Timur sebesar tiga ratus miliar rupiah setelah saksi menelepon Mustakim Darwis untuk bertanya. Yang pasti, saksi menyatakan Rp300 miliar merupakan usulan, bukan hasil dari pertemuan dengan Terdakwa Ardian,” ujarnya mengutip pernyataan Sukarman Loke.

Kedua, Ardian tidak pernah meminta fee kepada Andy Merya memuluskan pinjaman PEN Kolaka Timur. 

Menurutnya, pertemuan 10 Juni 2021 antara Mochammad Ardian dengan Laode M Syukur Akbar yang dianggap Moch Ardian meminta fee tidak pernah ada.

"Saksi Laode M Syukur Akbar juga menyatakan sebenarnya tidak ada permintaan persen dari Terdakwa Ardian. Yang menentukan angka 1 persen (satu persen) adalah Sukarman,” bebernya.

Ketiga, Ardian tidak pernah menerima uang dari Andi Merya atau siapapun terkait pinjaman. Menurut Reno, terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi-saksi yang mengantar “uang”.

"Saksi Ochtavian mengaku Syukur memberi amplop coklat setebal 1-2 cm kepadanya yang menurut keterangan Syukur amplop tersebut berisi Dolar Singapura dan amplop tersebut dalam keadaan tertutup serta dilem dan saksi tidak pernah membuka isi amplop tersebut. Lalu, saksi Bagas Aziz Pangestu yang mengantar Ochta tidak pernah mengetahui ada titipan amplop dari Syukur,” ungkapnya.

Terdakwa sendiri dalam keterangan di persidangan menyatakan tidak pernah memberi prioritas kepada Kabupaten Kolaka Timur untuk dapat dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) antara PT SMI, DJPK, Kemendagri dan Pemda. Terdakwa tidak pernah menyarankan agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan.

Hal ini diperkuat keterangan saksi Silvy yang menyatakan Kemendagri tidak memiliki peran memberi persetujuan mengenai daerah yang layak untuk dilanjutkan ke Rakortek. Yang mengundang Pemerintahan Daerah untuk mengikuti Rakortek adalah PT SMI berdasarkan data dari Kementerian Keuangan.

Pernyataan senada disampaikan saksi Erdian yang menyatakan Kementerian Keuangan yang menentukan besaran alokasi bagi Pemerintah Daerah setelah di-review. 

Dirjen Bina Keuangan Daerah tidak memiliki kewenangan menentukan persenan yang akan dicairkan untuk pinjaman Pemerintah Daerah. 

“Untuk itu, kita meminta Majelis Hakim untuk mencermati dan mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa seharusnya tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini