"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Diperiksa Senin Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dilansir oleh Tribunnews.com.
Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Minta Pihak Lukas Enembe Tak Bangun Narasi di Ruang Publik
Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe