TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut penetapan tersangka dugaan gratifikasi terhadap kliennya adalah politisasi.
Pada program Rosi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Roy memperlihatkan foto bersama antara Lukas Enembe, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, eks Kabaintelkam Polri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Roy menuturkan foto itu diambil pada tahun 2017.
Ia pun menjelaskan pada saat itu Budi Gunawan meminta kepada Lukas Enembe agar berpasangan dengan Paulus Waterpauw ketika akan kembali maju dalam Pilkada 2018.
Baca juga: VIDEO Tito Karnavian dan Mahfud MD Kompak Sebut Tak Terkait Politik Soal Kasus Lukas Enembe
Roy mengungkapkan permintaan Budi Gunawan itu adalah bentuk politisasi.
"Pak Budi Gunawan meminta Pak Lukas agar dalam periode kedua berpasangan dengan Paulus Waterpauw."
"Politisasinya di mana? Bagaimana bisa seorang Kepala BIN ikut mengintervensi situasi kehidupan politik di Tanah Papua?" ujarnya.
Selain itu, kata Roy, Lukas Enembe juga diminta untuk menandatangani surat yang berisi agar Paulus Waterpauw diterima sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Papua dalam Pilkada 2018.
Roy pun melanjutkan pernyataannya dengan memperlihatkan foto Lukas Enembe bersama dengan Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Roy menyebut foto itu diambil pada 10 Desember 2021 ketika Lukas Enembe tengah sakit.
Tak berbeda dengan sebelumnya, Roy mengatakan pertemuan tersebut terkait pengajuan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua.
"Datang secara khusus ke Papua meminta agar katanya pemerintah pusat minta supaya Pak Gubernur menerima Paulus Waterpauw untuk menggantikan Bapak Klemen Tinal," tuturnya.
Sebagai informasi, Klemen Tinal menjadi Wakil Gubernur Papua sejak 5 September 2018 hingga 21 Mei 2021 setelah ia meninggal dunia.
Meninggalnya Klemen Tinal pun membuat adanya kekosongan terkait jabatan Wakil Gubernur Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Miliki Tambang Emas di Tolikara, Belum Dilaporkan ke KPK, Izin Baru Diurus
Roy pun menjelaskan letak politisasi terkait penetapan tersangka Lukas Enembe yaitu lewat diajukannya satu nama Wakil Gubernur Papua pengganti Klemen Tinal yaitu Paulus Waterpauw oleh Tito Karnavian.
"Kalau kita bicara politisasi, bagaimana Mendagri bisa bawa nama satu untuk seorang Paulus Watterpauw."
"Sembilan bulan kemudian terjadi peristiwa ini (penetapan tersangka Lukas Enembe)," katanya.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada perkembangannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi puluhan miliar rupiah.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya juga menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.
Pada 12 temuan PPATK itu, terdapat salah satu setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura yang Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M
Selain dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan menyebut adanya temuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda."
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Diperiksa Senin Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dilansir oleh Tribunnews.com.
Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Minta Pihak Lukas Enembe Tak Bangun Narasi di Ruang Publik
Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe