TRIBUNNEW.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman menilai terungkapnya kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) membuktikan, praktik jual beli perkara masih kerap dilakukan oknum penegak hukum.
Menurut Zaenur Rohman, perlu gebrakan untuk mengubah budaya yang selama ini terjadi di lingkungan peradilan hukum.
"Ini menunjukkan pembaharuan di Mahkamah Agung belum mendasar mengubah budaya yang selama ini terjadi di MA."
"Ada suatu kebiasaan buruk yang perlu di rubah di institusi peradilan yaitu jual beli perkara," kata Zaenur dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).
Ia khawatir, kejadian serupa banyak terjadi di berbagai tempat dan instansi lain.
"Yang kita khawatirkan OTT hanya merupakan fenomena gunung es, yang ternyata praktek jual beli perkara terjadi di banyak tempat," jelas Zaenur.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK, Jokowi Ngaku Perintahkan Sesuatu ke Menko Polhukam Mahfud MD
Sementara itu, mantan hakim, Asep Iwan Iriawan menilai kasus suap yang menjerat nama hakim agung memalukan institusi.
Menurutnya, KPK harus menyapu bersih seluruh oknum yang terlibat.
"Kalau ada (suap) di lingkungan MA, entah itu hakim atau pejabat struktural atau pegawai MA itu memalukan institusi MA."
"Ternyata MA bisa bermain, terbukti kan ada uang yang dikumpulkan oleh KPK."
"Ini harus dibinasakan, ini tidak akan pernah selesai. Artinya pejabatnya juga harus mundur," tegas Asep.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk, Golkar: Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
KPK Panggil Semua Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan KPK bakal memanggil semua pihak yang mengetahui kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Ali, Minggu, (25/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, Ali tidak merinci siapa saja saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," lanjut Ali.
Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori, enam tersangka penerima suap dan empat tersangka lainnya merupakan pemberi suap.
Adapun penerima suap tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan penahanan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)