Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK masih akan menunggu kedatangan Lukas Enembe seperti yang sebelumnya telah dijadwalkan, Senin (26/9/2022).
Sebagaimana diketahui, hari ini adalah jadwal pemanggilan Lukas Enembe untuk yang kedua kalinya.
Pasalnya, pada pemanggilan pertama, Lukas Enembe mangkir karena alasan kesehatan.
Mengutip Kompas TV, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap Lukas Enembe dapat kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan dugaan gratifikasi yang sudah dijadwalkan Senin hari ini.
Baca juga: Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin
5. Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.
Pekerja yang berhak menerima BSU adalah ia yang turut dalam kepesertaan aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.
Sehingga pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan dirinya secara individual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker pada Sabtu, (24/9/2022).
(Tribunnews.com)