Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair ke 1,3 Juta Penerima, Ini Tanda BSU Masuk ke Rekening
Diketahui, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.
Dengan demikian, pekerja/buruh bisa mengecek dana BSU di rekening masing-masing.
Apabila tidak memiliki rekening bank, pekerja yang memenuhi syarat akan dibukakan rekening di Bank Himbara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi