TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 mulai disalurkan pada Selasa (27/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya tengah melakukan proses penyaluran BSU Tahap 3.
Besaran dana BSU yang akan diterima pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu.
"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3."
"Bisa besok atau lusa sudah berproses," ujarnya, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU?
Pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU Tahap 3 secara online.
Berdasarkan informasi di akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Senin, nama penerima BSU bisa dicek melalui laman SIAPkerja.
"Pengecekan penerima BSU 2022 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui website siapkerja.kemnaker.go.id, dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan," tulis akun itu.
Mendaftar akun SIAPkerja juga bisa dilakukan melalui laman resmi kemnaker.go.id.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut cara mengecek penerima BSU melalui laman Kemnaker:
1. Buka laman kemnaker.go.id;
2. Klik 'Daftar' untuk mendaftarkan akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan Nama lengkap
- Masukkan Nama ibu kandung
- Klik 'Berikutnya'
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk dengan login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek notifikasi.
Selain laman Kemnaker, cek penerima BSU dapat dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cek Penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Tahap III Sudah Cair
Inilah cara mengecek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan:
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;
3. Klik 'Lanjutkan';
4. Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair ke 1,3 Juta Penerima, Ini Tanda BSU Masuk ke Rekening
Diketahui, BSU disalurkan melalui bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima di wilayah Aceh, dana BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.
Dengan demikian, pekerja/buruh bisa mengecek dana BSU di rekening masing-masing.
Apabila tidak memiliki rekening bank, pekerja yang memenuhi syarat akan dibukakan rekening di Bank Himbara.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)