TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe benar-benar sakit.
Untuk itu, KPK kata Alexander Marwata akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD.
“Tentu harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia, untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit,” ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua
Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), dengan alasan masih sakit.
Tim kuasa hukum menyebut Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ucap kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Roy mengatakan pada hari ini seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, tapi tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak (Lukas Enembe) baik-baik," lanjut Roy.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir, Jokowi Ikut Bicara dan KPK Ingatkan Pengacara Jangan Jadi Penghambat
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia
Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena menderita sakit.
Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Penyakit yang Diderita Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bisa menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (26/9/2022).
Tim kuasa hukum menyatakan Lukas Enembe menderita komplikasi penyakit.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Gandeng IDI untuk Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua
"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit, kemudian sembuh, sakit. Setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas, dan mata. Rutin menjalankan pengobatan di Singapura. Jika sudah merasa sakit balik berobat ke Singapura," kata kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Selain stroke, Lukas disebut juga mengalami sakit ginjal, jantung, hingga diabetes.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
"Ada gejala sakit ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi, dan diabetes. Tekanan terlalu berat berpotensi menimbulkan stroke yang kelima kali," imbuhnya.
Roy mengatakan, dokter yang biasa menangani Lukas di Singapura sudah meminta Lukas untuk terbang ke sana agar segera dapat penanganan.
Dokter pribadi Lukas pun, lanjutnya, sudah bersurat ke KPK agar memaklumi kesehatannya.
"Dokter dari Singapura sudah meminta agar Pak Gubernur agar segera ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan yang intensif. Itu artinya memang Pak Gubernur merasa kesulitan untuk memberikan keterangan," katanya.
"Sebagai informasi saya sebelum bertolak ke Jakarta, dia punya suara semakin mengecil dan tidak jelas lagi apa yang dia bicarakan saat itu. Sehingga kalau ini dimintai keterangan tapi tidak bisa bicara itu jadi penghambat pemeriksaannya," tambahnya.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis
Jemput Paksa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melakukan upaya jemput paksa setelah Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.
"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal.
"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.
Baca juga: KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik
Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.
"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.