TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas kini menyandang status tersangka.
Hasnaeni ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Bersatu yang saat ini partainya tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Soal status tersangka yang disandang Hasnaeni, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan tugas pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, yakni memproses dokumen yang disahkan oleh Kemenkumham.
"Dalam proses pendaftaran, KPU hanya menjalankan fungsi administratif, yang di mana salah satu persyaratan dari pendatang parpol itu adalah kepengurusan parpol yang disahkan oleh Kemenkumham," kata Idham kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya selama tak ada perubahan dalam SK Kemenkumham yang diserahkan ke KPU, maka penyelenggara pemilu masih menganggap SK terakhir sebagai SK yang legal.
Sehingga KPU akan tetap memproses SK Partai Republik Bersatu pimpinan Hasnaeni dalam tahap verifikasi administrasi peserta pemilu.
"Dalam hal ini Kemenkumham menerbitkan SK. Selama SK tersebut tidak diubah, atau tidak dicabut, maka kami anggap SK tersebut legal," ujarnya.
Sedangkan terkait hal politik seseorang, KPU mengacu pada putusan pengadilan.
"Selanjutnya, berkaitan dengan hak politik seseorang, apakah dicabut atau tidak, itu yang menentukan adalah UU dan putusan pengadilan," pungkas Idham.
Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu di Pemilu 2024?