Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mencemari lingkungan.
Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akhirnya menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus dan penelitian lingkungan.
"Dua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 10 miliar," ujar Rasio pada konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan atau jebol 2 kali.
Baca juga: Kementerian KLHK Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT dan Implikasi Kebijakan Global Legalitas Kayu
PT SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL.
PT SIPP juga tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar.
KLHK menduga kasus ini tidak hanya terkait pencemaran lingkungan hidup tapi juga terkait tindakan pidana korporasi yang masih terus didalami.
Baca juga: Peringatan Hari Udara Bersih Internasional, KLHK Berharap Semakin Banyak Orang Bersepeda
"Penyidik KLHK juga memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana pencucian uang, karena kita tau PT SIPP untuk mendapatkan keuntungan mengorbankan lingkungan hidup. Dengan demikian kejahatan ini merupakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Roy meminta jajarannya untuk melakukan pendalaman kasus dan melakukan penidakan tegas kepada korporasi maupun tersangka yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: KLHK: Indonesia Fokus Rehabilitasi Mangrove di Presidensi G20
PT SIPP diketahui telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi.
"Perusahaan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat, tapi dimenangkan KLHK," ujarnya.