News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Novel Bawedan Tanggapi Penanganan Kasus Korupsi Lukas Enembe: Harus Tuntas dan Apa Adanya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ditemui awak media di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi perihal proses penanganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kata Novel, proses kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu harus dilakukan secara tuntas dan apa adanya.

Hanya saja, pria yang kini menjabat sebagai ASN Polri itu enggan berbicara lebih jauh perihal kasus tersebut sebab sudah tidak bertugas untuk KPK.

"Ya memang idealnya penanganan perkara korupsi itu dilakukan dengan tuntas dan apa adanya," kata Novel saat ditemui awak media di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Jangan Ragu Tegakkan Hukum

"Jadi saya mohon maaf tidak bisa komentari lebih jauh walaupun tentunya berpandangn bahwa penanganan perkara harus dilakukan apa adanya dan tuntas," sambungnya.

Meski demikian, Novel merasa prihatin dengan kondisi KPK saat ini sebab dirinya beranggapan masih banyak masalah yang berada di internal KPK.

Dalam artian lain kata dia, kasus penetapan tersangka Lukas Enembe yang hingga kini belum diperiksa hanya sebagian kecil masalah yang ada di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Masalahnya kita sekarang prihatin dengan kondisi KPK. Bukan sekadar masalah itu saja, tapi kita bisa melihat bahwa ternyata di internal KPK juga masalahnya masih banyak," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini