News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Beri Waktu 2x24 Jam untuk Klarifikasi

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). Paulus Waterpauw mengirism somasi ke Kuasa Hukum Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, melayangkan somasi kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Somasi itu terkait dengan nama Paulus Waterpauw yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan Wakil Gubernur Papua.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ujar Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Paulus Waterpauw lalu meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

"Saya hanya mau mengatakan begini, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi, ya hadapi saja," ungkapnya.

"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusan."

"Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik jangan dipolitisasi, hadapi saja," terang dia.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Diminta Klarifikasi

Paulus Waterpauw menegaskan, pihaknya meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk memberi klarifikasi.

"Sudah somasi dua hari lalu. Kami beri waktu 2x24 jam untuk mereka klarifikasi. Kalau tidak, kami laporkan," jelasnya, Senin, dilansir TribunPapuaBarat.com.

"Kami berhak menjawab itu (tudingan). Somasi adalah mekanismenya," lanjut Paulus Waterpauw.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Sakit Komplikasi, MAKI: Izin Berobat, tapi Sebagian Besar Main Judi

Foto yang memperlihatkan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan, eks Kabaintelkam Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Mendagri Tito Karnavian yang dibawa oleh pengacara Lukas Enembe. Ia menyebut foto itu diambil pada tahun 2017. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah pengusulan Paulus Waterpauw sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Papua 2018. (YouTube Kompas TV)

Pernyataan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menyebut, ada dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dengan Lukas Enembe pada akhir 2021 lalu.

Dua menteri yang dimaksud Roy yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, kedatangan keduanya menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” ungkap Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan, Alasan Sakit Diragukan

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, Lukas Enembe meminta Tito menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat menggelar konferensi pers pada Senin (26/9/2022). Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada Stefanus Roy Rening. (YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Namun, Stefanus Roy Rening membantah uang tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Roy menyebut, kliennya menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun) (TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Salu Weking)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini