Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu dasar yang menurut Usman Hamid perlu dilakukannya penyidikan ulang karena proses rekonstruksi dalam kasus tersebut cacat substansi.
"Jadi rekonstruksinya saya kira, secara proses memiliki cacat secara substansi terlihat sekali itu dibolak-balikkan (proses pemberkasan, red) di Kejaksaan, karena itu perlu penyidikan lanjutan," kata Usman Hamid saat diskusi publik di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Tak hanya secara substansi, dalam proses rekonstruksi di kasus tersebut juga kata dia, tidak memenuhi unsur yang memihak pada korban.
Di mana, tidak dilibatkan satu orang perwakilan manapun dari pihak korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Baca juga: Berkas Perkara Diperkirakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Disidang di Kasus Brigadir J
"Secara proses tadi tidak melibatkan partisipasi korban padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," kata dia.
Usman Hamid mengatakan penyidikan lanjutan dinilai penting dalam upaya penyelesaian proses pelengkapan berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.
Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR
Penyidikan lanjutan itu juga kata Usman, harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Polri.
"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," kata Usman Hamid.
Dalam kesempatan tersebut, Usman Hamid menyatakan kalau penyidikan lanjutan itu harus dilakukan mengingat adanya kelemahan alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi.
Alhasil kata dia, proses pemberkasan persidangan untuk kedua kasus baik pembunuhan maupun Obstraction of Justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.
Dalam artian lain kata dia, hanya bolak-balik, dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Kepolisian.
Baca juga: Polri Jawab Soal Keterlibatan 3 Kapolda hingga Kakak Asuh di Kasus Ferdy Sambo Cs
Terlebih dalam proses rekonstruksi kasus tersebut kata dia, tidak dilibatkan pihak korban termasuk kuasa hukum.
Kendati demikian, dirinya menyadari kalau penyidikan lanjutan ini akan menimbulkan komplikasi hukum, karena penyidikan saat ini sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk soal pelanggaran etik juga sudah dilakukan oleh timsus.
Akan tetapi, jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.
Hanya saja kata dia, Komnas HAM kecil kemungkinan melakukan penyidikan untuk membuktikan temuan itu, sedangkan salah satu kemungkinannya yakni dengan menyerahkan temuan itu ke Kejaksaan Agung.
"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.
Baca juga: EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo
Penerapan penyidikan lanjutan juga kata dia bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM.
"Bisa merujuk pada UU kejaksaan UU nomor 11 tahun 2021 dan juga UU pengadilan HAM yang mengatur peran jaksa agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
"Jadi pembunuhan Joshua yang saya kira dalam kasus ini sedang dibolak-balik kan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," tukasnya.