Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Alvin Lim menyoroti pasal terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia" yang belakangan dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja).
Alvin menyoroti Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, pasal yang disangkakan kepadanya adalah pasal karet.
Baca juga: Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa Kejati DKI
Ia beranggapan bahwa mengkritik institusi bukan merupakan pencemaran nama baik.
Hal itu diaampaikannya saat ditemui seusai diskusi bertajuk ‘Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo’ di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
“Itu namanya pasal karet, Pasal 27 ayat (3) yang mereka laporin, sama Pasal 28. Pasal 27 ayat (3) sudah ada SKB UU ITE, yang dimana Jaksa Agung sendiri yang ttd disitu juga bahwa kritik terhadap institusi bukan pencemaran nama baik,” kata Alvin Lim.
“Itu jaksanya bego atau pinter, atau ngerti hukum atau tidak,” ujarnya menambahkan.
Alvin lantas menantang Jaksa Agung untuk berdebat terkait Pasal yang disangkakan kepadanya.
“Makanya saya undang Jaksa Agung itu untuk debat sama saya, kalau dia laki-laki kan simple dong,” ujarnya.
Ia heran mengapa dirinya disangkakan pasal tersebut.
Bahkan Alvin mengatakan laporan terkait dirinya ini sebagai upaya mempersulit.
Ia bersikukuh bahwa menyampaikan kritik terhadap institusi bukan termasuk pencemaran nama baik.
“Pertanyaan saya jaksa agung nama orang atau nama institusi?”