News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK, KSP: Ironi Pejabat Tak Beri Contoh Hormati Proses Hukum

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. | Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani ikut mengomentari soal mangkirnya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

TRIBUNNEWS.COM - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memberikan tanggapannya terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terus mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui Lukas Enembe kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi APBD Papua dan gratifikasi.

KPK pun sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebanyak dua kali, tapi ia tetap tidak mau datang dengan alasan sakit.

Menanggapi hal tersebut, Jaleswari pun menyebut itu sebagai sebuah ironi.

Karena ada pejabat yang semestinya memberikan contoh baik dengan menghormati proses hukum, justru tidak melakukannya.

"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari dilansir Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Punya Tambang Emas, Tokoh Pemuda di Tolikara : Itu Tanah Adat Setempat

Lebih lanjut Jaleswari pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum di KPK.

Jaleswari menilai, pernyataan Jokowi tersebut adalah refleksi mendalam atas dinamika proses hukum yang kini tengah diupayakan KPK.

"Bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," ungkapnya.

Menurut Jaleswari, apabila Lukas Enembe masih tak mau diperiksa dengan alasan kesehatannya, maka KPK sudah mempunyai mekanismenya sendiri untuk menindaklanjutinya.

Baca juga: Berlarut-Larut, ICW Desak KPK Segera Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Untuk itu Jaleswari meminta Lukas Enembe tidak menggunakan alasan kesehatannya untuk menghalangi penegakan hukum.

Terkait kepentingan medis, Jaleswari menyebut KPK pasti tidak mengurangi hak-hak dari tersangka.

"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka."

"Sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Komisi III DPR Soroti Lukas Enembe Belum Penuhi Panggilan KPK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang belum juga memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya tentu datang saja ke KPK begitu," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, KPK pasti bekerja didasari oleh bukti, bukan sebatas asumsi.

Waketum Gerindra itu juga menilai KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, di mana pasti KPK mengantongi alat bukti.

Baca juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Novel Baswedan hingga Eks Petinggi OPM Beri Tanggapan

"Kalau enggak puas, ada mekanisme yang namanya praperadilan," ucapnya.

Habiburokhman juga mengatakan soal potensi upaya KPK menjemput paksa Lukas.

Lukas diketahui sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

"Namanya hukum itu juga equality before the law, semua pihak diperlakukan sama," kata Habiburokhman.

"Saya yakin teman-teman KPK tahu solusinya untuk menegakkan hukum ya dengan pas dengan benar," imbuhnya.

Baca juga: Jika Punya Bukti dan Merasa Tak Bersalah, KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Khawatir Hadiri Pemeriksaan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: MAKI Ungkap 25 Perjalanan Lukas Enembe ke Luar Negeri, Terakhir Penerbangan pada Agustus 2022

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Nawawi menyampaikan, meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini