News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yasonna Ajarkan 5 Ribu Siswa Kekayaan Intelektual, ke Depan Tak Bisa Andalkan Kekayaan Alam Saja

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham RI, Yasonna Laoly memberi pemahaman soal kekayaan intelektual (KI) kepada ribuan siswa dan siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly memberi pemahaman soal kekayaan intelektual (KI) kepada ribuan siswa dan siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kegiatan itu dilakukan dalam program 'DJKI Mengajar 2022' yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di SD Percontohan PAM, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi kita terus masyarakatkan tentang kesadaran siswa, adik-adik SD, SMP tadi agar mereka paham tentang kekayaan intelektual," kata Yasonna kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Total ada sekitar 5 ribu siswa yang dilakukan secara serempak di 33 Provinsi di Indonesia.

Adapun metode pengajaran oleh Yasonna dilakukan secara online maupun offline.

Sebelum itu, para siswa ini sudah diberi bekal ilmu terkait oleh para Guru Kekayaan Intelektual (Rukit) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang totalnya mencapai 346 pengajar.

Yasonna berharap dengan adanya pemahaman sejak dini, generasi muda itu bisa menciptakan inovasi dan kreatifitasnya dan bisa langsung didaftarkan di DJKI Kemenkumham di masa yang akan datang.

"Dan memang ke depan, kemajuan bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dan kreasi. Kita tidak bisa sepenuhnya tergantung pada kekayaan alam saja, bagaimana agar generasi muda kita bisa berkreasi dan berinovasi," jelasnya.

"Tapi tidak cukup dengan itu, kreasi dan inovasi itu harus didaftarkan kekayaan hak intelektualnya. Ada proteksi hukum," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu HAKI? Hak Perlindungan Hukum Atas Karya dan Kepemilikan yang Sah

Di sisi lain, Yasonna menyebut jenis-jenis Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi, seperti
 hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

Yasonna mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," singkatnya.

Dalam hal ini, ada enam orang siswa yang mendapatkan penghargaan dari Kemenkumham RI yang berhasil menciptakan sebuah inovasi.

"Saya bangga sekali lihat anak-anak SD yg udah jadi inventor, ada yang membuat hak cipta nulis buku, ada yang buat baju dari bahan bekas, ada yang dari rumput laut. Ini adalah potensi-potensi besar anak-anak Indonesia, dan di Makassar ini kita menemukan anak-anak yang masih SD,"  imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini