News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Paspor Rusak dan Hilang, Ini Ketentuan Dendanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia - Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. Begini caranya.

TRIBUNNEWS.COM - Paspor merupakan satu di antara dokumen resmi yang penting bagi Warga Negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri.

Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.

Paspor RI memiliki aturan-aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya.

Lantas, bagaimana jika paspor rusak?

Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor.

Ciri-ciri paspor rusak antara lain sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.

Baca juga: 8 Hal yang Berubah di Inggris setelah Kematian Ratu Elizabeth: Lagu Nasional, Uang hingga Paspor

Kondisi paspor seperti ini membuatnya tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan dapat membuat data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," ujar Achmad, dikutip dari imigrasi.go.id, Rabu (28/9/2021).

Baca juga: Ratu Elizabeth II wafat, apa yang terjadi pada prangko, koin, uang kertas, dan paspor Inggris?

Biaya Penggantian Paspor Rusak

Achmad menambahkan, apabila paspor WNI rusak, maka saat memproses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon wajib membayarkan denda senilai Rp 500.000.

Sedangkan paspor yang hilang dikenakan denda Rp 1.000.000.

"Penggantian paspor rusak dikenakan denda Rp. 500.000,- dan paspor yang hilang Rp.1000.000,-. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa. Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp. 350.000," tambah Achmad.

Ilustrasi paspor Indonesia. (indonesia.go.id)

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);

2. Kartu Tanda Penduduk ;

3. Kartu Keluarga;

4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;

5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri.

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor.

Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak, yakni:

- Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.

- Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang dipilih.

- Sebelum melakukan penggantian paspor, pemohon harus melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayarkan biaya denda.

- Setelah itu barulah paspor pengganti dapat diproses.

Tahapannya sama seperti pembuatan paspor baru, yakni pengecekan data, pembayaran, wawancara dan pengambilan data biometrik.

Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni paspor lama dan E-KTP.

Namun demikian, apabila terdapat tujuan khusus dalam penggantian paspor, maka petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung sesuai tujuan keberangkatan.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini