News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Agung Jamin Tak Ada Lobi di Kasus Brigadir J Meski Ferdy Sambo Disebut Punya Pengaruh Besar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerahan diri tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). | Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabrat atau Brigadir J, lobi-lobi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengawasan yang dilakukan KY ini untuk menjaga kemandirian hakim.

"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2022).

Miko mengatakan, kewenangan KY untuk memantau persidangan ini memiliki dua muara.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Minta Jaksa Siapkan Bukti Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana

Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Terkait hal tersebut, KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan.

Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.

Baca juga: Febri-Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Harap Kliennya Dibimbing ke Jalan Benar

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata Miko.

Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.

KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo maupun tersangka lainnya baik di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap.

Baca juga: Tim Ferdy Sambo Eks Jaringan KPK Sibuk Jelang Persidangan, Bagaimana dengan Kamaruddin Simanjuntak ?

Dengan demikian, para tersangka di dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya.

Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini