TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21.
Kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal sibuk jelang sidang perdana dan selama masa persidangan hingga adanya vonis.
Jelang para tersangka, Ferdy Sambo Cs diadili, duduk di kursi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerja keras menyiapkan surat dakwaan.
Mereka bekerja siang malam untuk menuntaskan surat dakwaanhingga lima ribu halaman.
Tak hanya itu, tim jaksa juga mendapatkan keamananan khusus, ada apa ?
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kajgung untuk selanjutnya di proses di persidangan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tegas Barita via dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).
"Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," imbuh Barita.
Hingga kini, proses persidangan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung.
Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait obstruction of justice.
"Tim jaksa yang dibentuk sekarang, sangat punya kompetensi untuk menjawab semua serangan-serangan (dari Ferdy Sambo-red) dan membuktikan dakwaannya," ujar Barita.
"Makanya, ketika kita meminta berkas perkara dilengkapi, itu maksudnya, apabila nanti ada sanggahan dan bantahan, jaksa sudah punya 'peluru' untuk mematahkan," imbuh Ketua Komisi Kejaksaan itu.
Seperti diketahui, jaksa sudah sempat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sejak Agustus 2022. Namun, berkas itu dikembalikan pada Kamis (1/9) dengan alasan belum lengkap. Kini sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dan masih dalam proses pengecekan.
Nantinya, jika berkas revisi itu dinilai sudah lengkap, jadwal sidang terhadap Ferdy Sambo segera diumumkan.
Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabungkan
Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait perkara Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Kejagung memastikan bahwa dua perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akan digabungkan menjadi satu di persidangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," ucap Fadil.
Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara.
Pertama, Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy ditetapkan bersama dengan empat tersangka lainnya.
Total kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).
Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara
Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Senin Pekan Depan
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Cs serta berkas perkara kasus obstruction of justice kasus ini, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Menyusul hal itu penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus Ferdy Sambo cs ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022). Ia memastikan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan Senin (3/10/2022) mendatang.
"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya," kata Dedy,
Menurut Dedy dengan pelimpahan itu maka 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan.
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedy.
Nantinya untuk penyerahan tersangka ini terutama atas Putri Candrawathi, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo Cs, dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan selain kasus pembunuhan Brigadir J dengan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf dinyatakan lengkap, berkas perkara obstruction of justice dengan 7 tersangka juga sudah lengkap atau p-21.
JPU Kebut Surat Dakwaan Agar Perkara Ferdy Sambo Cs Bisa Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan obstruction of justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, percepatan penyelesaian surat dakwaan tersebut dilakukan, setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap alias P-21.
"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan."
"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut," kata Fadil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Fadil menyatakan, JPU sejatinya tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan. Apalagi, JPU sudah meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
Fadil menyatakan, JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.
"Biasanya karena rencana surat dakwaan sudah ada, kami tidak perlu waktu yang lama, karena Kejaksaan Agung saat ini bekerja cepat," tuturnya.
Fadil menambahkan, tidak menutup kemungkinan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini sampai Hari jumat kami mengebut, dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," paparnya.
Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Brigadir J Lengkap, Tim Jaksa Dapat Keamanan Khusus Sampai Disadap
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menginstruksikan semua sarana komunikasi dari tim jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitoring,” katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
“Disiapkan untuk di safe housenya memastikan tidak ada gangguan selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internalnya dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi,” imbuh Barita.
Baca juga: Tak Ditahan di Polri, Pengacara Pakai Jurus sama agar Putri Candrawathi Lolos Penahanan Kejaksaan
Selain itu, pada saat persidangan, Barita mengatakan pihaknya juga akan hadir untuk mengawasi.
Ia mengungkapkan Komisi Kejaksaan akan diwakili oleh lima komisioner yang hadir saat persidangan digelar.
“Jadi kita bisa lihat langsung. Kita akan bentuk tim ada lima orang komisioner akan hadir di setiap persidangan itu,” ujar Barita. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)