TRIBUNNEWS.COM - Arman Hanis yang merupakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, berharap ada keringanan hukum untuk kliennya.
Terutama keringanan hukum untuk Putri Candrawathi.
Arman berharap tak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Adapun permintaan ini didasari oleh alasan, yaitu karena yang bersangkutan masih memiliki anak di bawah dua tahun.
Selain itu, kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi juga belum stabil.
Dikatakan Arman, Putri Candrawathi hingga saat ini masih menjalani perawatan dan berkonsultasi dengan psikiater.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Kuasa Hukum Bharada E: Pegang Aja Kata-katanya
"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau Jaksa Penuntut Umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang proses peradilan."
"Dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun."
"Pasti, kami sesuai yang diatur oleh KUHAP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (terhadap Putri Candrawathi)."
"Kondisi kesehatan klien kami ini memang saat ini masih dalam perawatan atau masih berkonsultasi dengan psikiater."
"Nanti juga apabila pihak Kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, maka kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," kata Arman dikutip dari Kompas Tv, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: SOSOK Gilbert Lumoindong, Pendeta yang Bela Ferdy Sambo Cs, Pernah Beri Kritikan ke Paus Fransiskus
Penyidik Evaluasi Berkas Putri Candrawathi
Sebagaimana diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/10/2022) mendatang.
Pasalnya, kata Dedi, berkas perkara Ferdy Sambo Cs sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Yakni berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya.
Selain itu, berkas perkara kasus obstruction of justice milik pelaku perusakan bukti pembunuhan ini.
"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum."
"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi dikutip dari WartaKotaLive, Rabu (28/9/2022).
Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," lanjut Dedi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)