News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Parsindo Satu-satunya Parpol yang Tidak Unggah Data Perbaikan Dokumen

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parsindo Satu-satunya Parpol yang Tidak Unggah Data Perbaikan Dokumen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran verifikasi administrasi telah berakhir pada Rabu (28/9/2022) lalu. 

Dari 24 partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk memperbaiki dokumen persyaratan, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) jadi satu-satunya parpol yang tidak menyerahkan data perbaikan dokumen.

“Bahwasanya sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik pada tanggal 28 September 2022 jam 23.59 WIB, Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik ketika dihubungi, Kamis (29/9/2022). 

Dengan berakhirnya masa perbaikan, KPU akan segera mengumumkan hasilnya pada 14 Oktober 2022. 

Dalam pengumuman mendatang, bakal ada dua status yang diberikan oleh KPU RI terhadap parpol yang telah melakukan perbaikan. Adapun statusnya adalah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. 

Kemudian, akan dilanjutkan ke verifikasi faktual yang akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober hingga4 November 2022 mendatang. Namun verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Baca juga: Soal Pencatutan Nama di Sipol, Bawaslu Sebut Sudah Surati KPU untuk Hapus NIK

“Bagi parpol parlemen yang sembilan parpol yang di DPR RI itu proses verifikasinya cukup sampe verifikasi administrasi sesuai dengan putusan MK No 55/PU/XVIII/20202, jelas Idham.

“Selanjutnya bagi  parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 Novemeber, selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” tambahnya. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU RI mengatakan ada 95,83 persen partai politik yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 20220, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujar Idham beberapa waktu lalu.

KPU memberi kesempatan selama 14 hari kepada seluruh parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut, yaitu dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini