Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meyakini penyebaran video hoaks perihal penggeledahan di rumahnya oleh KPK merupakan upaya politik.
Dengan begitu, menurut Hasto, perlu adanya penegakan hukum sebab video tersebut merupakan bentuk fitnah untuk dirinya maupun kepada partai.
"Itu ada tujuan politik. Jadi biar hukum yang dikedepankan," kata Hasto saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum PDIP Yanuar P Wasesa menegaskan sejauh ini pihaknya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Video Hoaks Soal KPK Geledah Rumahnya ke Kabareskrim Polri
Sebagai tindak lanjut atas laporan itu maka PDIP, kata Yanuar, berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan serta penyebaran video hoaks tersebut.
"Kami berharap para pelakunya dapat segera ditangkap dan selanjutnya dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pembuat video hoaks tersebut," kata Yanuar.
Senada dengan Hasto, Yanuar juga menyatakan kalau pembuatan dan penyeberan video hoaks itu ada kaitannya dengan urusan politik.
Oleh karenanya, kata dia, yang menjadi korban dari penyebaran video itu bukan hanya pribadi Hasto Kristiyanto melainkan juga partai.
"Korbannya partai ya, dalam hal ini PDI Perjuangan. Ini tidak lepas dari urusan politik pembuatan video hoaks itu," tukas dia.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan video yang viral soal adanya kegiatan penggeledahan di rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hoaks.
Bahkan kata Hasto, kini pihaknya telah melaporkan perihal video hoaks tersebut ke kepolisian.
"Video itu hoax. Sudah dilaporkan ke Polisi," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (28/9/2022).
Adapun instansi kepolisian yang dituju oleh Hasto yakni Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang ditujukan langsung ke Kabareskrim.
Kendati begitu, Hasto belum bisa menduga pihak mana yang membuat video hoaks penggeledahan KPK di rumahnya tersebut.
"Dilaporkan ke Kabareskrim," singkat Hasto.
Yanuar P Wasesa mengatakan kalau dalam laporan ini pihaknya menyeret siapapun pihak yang terlibat dalam video hoaks tersebut.
Termasuk kata dia, akun yang membuat dan menyebarluaskan video itu.
"Ya semua yang terlibat video hoaks itu tanpa kecuali. Itu kan (video, red) dicomot-comot," kata dia.
Yanuar juga menyebut, laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
KPK Membantah
Terkait viralnya video yang menyebut adanya penemuan di rumah Hasto Kristiyanto, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, video tersebut mengutip pernyataan dirinya dengan tidak lengkap untuk kemudian digabungkan dengan penggalan informasi lainnya.
VIdeo tersebut kemudian diunggah di media sosial YouTube dengan judul "KPK Temukan Tumpukan Uang Rp 50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto" di channel Agenda Politik.
“KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
KPK menyayangkan sikap pemilik akun Agenda Politik yang menyebarkan informasi tidak benar alias hoaks tersebut.
Terlebih, akun Agenda Politik telah memotong serta menyertakan pernyataan Jubir KPK yang sama sekali tidak ada hubungan dengan narasi dalam video tersebut.
Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.
Jika ada informasi yang dirasa tidak sesuai dengan KPK, masyarakat diminta untuk melapor.
"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK," ungkap Ali.
"KPK secara kontinyu menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai prinisp keterbukaan informasi publik. Sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.