TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM tahun 2022.
Diketahui, total BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu untuk 4 bulan.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengungkapkan bahwa penyaluran BLT BBM tahap pertama untuk seluruh penerimanya akan mencapai 100 persen pada akhir Bulan September.
"Sampai Rabu (28/9), berdasarkan dashboard yang sudah disiapkan PT. Pos Indonesia, realisasi BLT BBM itu sudah mencapai 96,88 persen secara nasional."
Baca juga: Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan
"Jadi, dari total 20,65 juta KPM, itu sudah terealisasi 20.005.508 KPM," kata Harry, dikutip dari laman Kemensos.
Sementara itu, Harry juga mengatakan bahwa penyaluran BLT BBM rencananya akan ada tahap kedua yang dilakukan pada Desember mendatang.
"Saya kira, tingkat realisasi secara nasional, termasuk tinggi untuk tahap pertama Bulan September. Insya Allah, akhir September ini, bisa kita tuntaskan untuk mendekati 100 persen. Ini baru tahap pertama, akan ada tahap kedua nanti di Bulan Desember," ucapnya.
Bagi Anda penerima BLT BBM, segera lakukan pengecekan data penerima manfaat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT BBM
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
4. Kemudian, ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak;
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang sudah diinput.
Baca juga: Akses Kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Gaji, BSU Tahap 4 Dipersiapkan
Cara Daftar atau Ajukan Sebagai Penerima BLT BBM
1. Download dan instal Aplikasi Cek Bansos di Play Store;
2. Klik tombol menu "Daftar Usulan";
3. Kemudian, klik tombol "Tambah Usulan";
4. Selanjutnya isi formulir data diri sesuai dengan data pada Kartu Keluarga;
5. Klik menu "Pilih Jenis Bantuan Sosial";
6. Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH);
7. Jika NIK terdaftar di data DTKS, maka Anda akan diminta untuk mengunggah 2 foto (swafoto dengan KTP serta rumah tampak depan);
8. Pemilik akun Cek Bansos dapat mendaftarkan dirinya, keluarga hingga masyarakat lain pada aplikasi Cek Bansos;
9. Kemensos kemudian akan melakukan pengecekan dan verifikasi lagi pada data penerima bansos di lapangan;
10. Penerima bantuan, harus melakukan geo tagging rumah agar menjaga validitas bantuan tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Latifah)