TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan terhadap uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang digelar Rabu (28/9) kemarin.
Usai pembacaan laporan itu, Wakil Ketua DPR sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Apakah laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti pimpinan KPK itu dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Kemudian, Dasco mempersilakan Johanis untuk berdiri dan diperkenalkan kepada anggota dewan sebagai pimpinan KPK pengganti Lili.
Baca juga: Harta kekayaan Johanis Tanak, Pimpinan KPK Terpilih Penganti Lili Pintauli, Total Rp 8,9 Miliar
Adapun, Johanis terpilih berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR.
Johanis memperoleh sebanyak 38 suara. Sementara itu calon pimpinan KPK lainnya yakni I Nyoman Wara hanya mendapatkan 14 suara.