News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Usulkan Penyelesaian Nonyudisial Kasus '65

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain teknis hukum semata, diperlukan political will yang kuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan masa lalu.

Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengusulkan ada upaya penyelesaian HAM berat dan masa lalu yang menggunakan pendekatan nonyudisial.

Dia mencontohkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ‘65 dan ‘66.

Baca juga: Calon Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Usul Penyelesaian Nonyudisial Kasus 1965

Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

"Nonyudisial yang direkomendasikan paling tidak adalah kasus ‘65 ‘66 yang pelakunya udah sulit diidentifikasi," kata Anis, di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care ini lalu menjelaskan, bahwa banyak korban kasus ‘65 ‘66 yang mana mereka tidak punya akses atas masa depan.

Hal itu lantaran akses pekerjaan mereka dengan status mereka itu tidak terpenuhi sehingga bisa menjadi salah satu upaya memberikan alternatif.

Lantas, Anis mengatakan bahwa penyelesaian nonyudisial kasus ‘65 ‘66 bisa dilakukan.

Misalnya, negara memberikan ganti rugi material kepada para korban pelanggaran HAM berat dan masa lalu tersebut.

"Bisa. Contoh. Jadi, kerugian-kerugian yang mereka alami selama menjadi korban itu diidentifikasi dan kemudian negara memberikan," pungkas Anis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini