News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran yang Ditindak dan Sanksinya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Ini jenis pelanggaran yang ditindak dan sanksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 dilakukan tidak dengan tilang manual, akan tetapi mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilngan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik." jelas Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, dikutip dari polri.go.id.

Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, mengingat ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe

Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022 beserta sanksinya:

1. Melawan arus

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

6. Melebihi batas kecepatan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sanksi: denda paling banyak Rp 1.000.000

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Sanksi: denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

Sanksi: denda paling banyak Rp 500.000

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sanksi: denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini