News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Duga Rektor Karomani Adakan Seleksi Tertutup Calon Mahasiswa Baru Unila

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung BS, Dosen ML, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung HF, Ajudan KRM ART dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) melakukan seleksi tertutup terkait penerimaan mahasiswa baru (maba).

Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi di Polresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022).

Adapun para saksi dimaksud antara lain Rudi Natamiharja, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum); Wayan Rumite, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Budiono, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila; dan Fajar Pamukti Putra, Pegawai Honorer Unila.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan tahapan seleksi dalam penerimaan maba dan dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan maba dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: KPK: Ada Perintah Rektor Unila Karomani kepada Dekan untuk Luluskan Mahasiswa Baru Tertentu

Terdapat lima saksi yang turut dipanggil pada Kamis kemarin tapi tidak hadir.

Yakni Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Asep Sukohar, Pembantu Rektor II Unila; Yulia Neta, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; dan Yulianto, Pembantu Rektor III Unila.

"Tim penyidik segera untuk kembali menjadwal ulang pemeriksaan para saksi tersebut," kata Ali.

Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.

Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.

Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp350 juta.

KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini