TRIBUNNEWS.COM - Inilah lowongan pekerjaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2022.
Kemenkumham membuka lowongan pekerjaan dengan jabatan pimpinan tinggi madya Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi eleson I.a.
Lowongan Dirjen Imigras bisa diikuti oleh kalangan non-PNS.
Melalui situs pansel.kemenkumham.go.id, pendaftaran Dirjen Imigrasi untuk non-PNS dibuka dari 27 September 2022 hingga 11 Oktober 2022.
Baca juga: Agustus 2022 Rasio Lowongan Tenaga Kerja di Jepang Meningkat 1,32 Kali
Berikut persyaratan hingga cara mendaftar lowongan Kemenkumham:
Persyaratan
- Warga negara Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural;
- Tidak pernah terpidana;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik;
- Usia maksimal 58 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucifindo, Buka untuk Lulusan S1 Teknik Informatika atau Sistem Informasi
Tata cara mendaftar
Melakukan registrasi online melalui laman pansel.kemenkumham.com yang meliputi:
- Data diri calon peserta mulai dari NIK, nama, Email, gelar depan, gelar belakang, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, nomor telepon/HP, instansi dan jabatan saat ini, password.
- Data suami/istri dan anak meliputi: nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, hingga pekerjaan.
- Data riwayat pendidikan seperti, nama sekolah, alamat sekolah, tahun, dan jurusan.
- Data riwayat pekerjaan yang meliputi nama instansi atau perusahaan, tanggal masuk dan tanggal keluar.
Setelah terisi semua, tuliskan kode captcha untuk verifikasi penyimpanan data yang Anda masukkan.
Selanjutnya, peserta diharapkan login ke 'Menu Masuk' untuk mengunggah data diri sebagai berikut.
- Surat lamaran dengan tanda tangan di atas materai Rp 10.000;
- Daftar riwayat hidup;
- Pakta Integritas;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Fotokopo SPT tahun terakhir;
- Fotokopi KTP dan NPWP;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa tidak pernah terpidana dan diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)