TRIBUNNEWS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengkritik keras Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurutnya, Lukas Enembe tak bertanggung jawab dan tak pantas menjadi orang nomor satu di Papua.
Paulus Waterpauw juga menyoroti soal gaya hedon Gubernur Papua itu.
Ia merasa sedih dengan tindakan Lukas Enembe yang kerap menampilkan praktik hedonisme.
Terlebih menurutnya, gaya hidup hedonisme itu Lukas Enembe dapatkan dengan menghabiskan uang rakyat.
Ia menilai hal tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.
Baca juga: Boyamin Duga Kepergian Lukas Enembe ke Kasino Bukan Hanya untuk Judi, Tapi Juga Money Laundry
"Dalam hati saya menangis melihat masyarakat kita yang ditinggal pemimpinnya tanpa bertanggungjawab. Sedih hati kita ini. Dan bikin malu menurut saya."
"Apalagi hedonisme yang ditunjukan dengan menari-nari dan menghabiskan uang rakyat. Menurut saya tidak pantas menjadi pemimpin itu," kata Paulus Waterpauw, Kamis (29/9/2022) dikutip dari tayangan YouTube KompasTv.
Paulus Waterpauw pun meminta Lukas Enembe untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Papua.
"Lebih baik mundur saja daripada nanti ditangkap KPK," katanya.
Lanjut Paulus mengatakan, permintaan mundur pada Lukas itu murni dari dirinya dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
"Bukan (dari Presiden), saya yang meminta. Kalau tidak mampu mendingan mundur, yang lainnya lebih siap," tutur Paulus.
"Cukup keras ya (kritikan) saya, saya mau menunjukan ke mereka, bukan hanya mereka saja yang bisa bersuara lantang, tapi saya juga bisa sebagai anak daerah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, kasus yang menyeret Lukas tak hanya seputar gratifikasi.
Melainkan kasus dugaan korupsi yang bahkan mencapai ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
Paulus Waterpauw Laporkan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Sebelumnya, Paulus Waterpauw mengklaim tim kuasa hukumnya telah melaporkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
Kuasa Hukum Paulus Waterpauw, Heriyanto menyebut, Roy dilaporkan terkait pernyataannya terkait penetapan tersangka Lukas.
Pihak Paulus Waterpauw telah melayangkan somasi pada Roy, Selasa (27/9/2022).
Paulus memberi tenggat waktu dua hari untuk Roy agar memberikan klarifikasi.
Namun pihak kuasa hukum Lukas Enembe itu tak kunjung memberi respons.
Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022.
Paulus Waterpauw pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru
Sebelumnya Roy menyatakan penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi dan kriminalisasi.
"Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi," kata Heriyanto, Kamis (29/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Yakni berupa rekaman video konferensi pers pernyataan Stefanus Rening pada 18-19 September 2022 lalu.
Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, TPDI Minta KPK Jangan Intimidasi Advokat
"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya."
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," katanya.
Kemudian video lain yang juga diserahkan Heryanto adalah rekaman pernyataan Roy di acara Rossi di KompasTV pada 22-23 September 2022 lalu.
"Beliau juga menyatakan hal yang sama bahwa penetapan Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Bapak Paulus Waterpauw."
"Padahal kita ketahui semua, KPK, Professor Mahfud MD Menkopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," kata Heriyanto.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)