TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran paspor menggunakan 15 digit kode billing/MPN G2.
Sebanyak 15 digit kode tersebut akan diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor selesai diisi.
Adapun pembayaran paspor dapat dilakukan melalui teller/over-the-counter pada bank atau kantor pos atau melalui mesin EDC.
Kini, pembayaran biaya PNBP paspor dapat juga dilakukan via mesin ATM dan M-banking.
Cara Pembayaran Paspor Lewat ATM
Jangan lupa untuk simpan resi/print-out/struk yang dikeluarkan mesin ATM sebagai bukti pembayaran untuk dibawa pada saat pengambilan paspor ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
Simak cara bayar paspor lewat ATM ataupun M-Banking, dikutip dari jogja.imigrasi.go.id:
M-banking BNI
1. Setelah login, nasabah harus memastikan saldo efektif di rekening harus lebih besar dari nominal billing. Nasabah pilih menu "PEMBAYARAN";
2. Selanjutnya pilih menu "MPN G2";
3. Pilih "REKENING DEBET" dan input "NOMOR TAGIHAN" dengan nomor kode billing;
4. Akan muncul data billing untuk dilakukan verifikasi, jika sudah sesuai input "PASSWORD" dan klik "LANJUT";
5. Layar akan menampilkan "Transaksi Berhasil". Bukti Penerimaan Negara (BPN) dikirim melalui email.
Baca juga: Perbedaan E-Paspor Vs Paspor Biasa yang Bisa Dipakai Melancong ke Mana Saja
M-banking Mandiri
1. Masuk ke alamat http://www.bankmandiri.co.id/.;
2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol Log In;
3. Masukkan User ID dan Password mandiri online;
4. Pilih menu Payment, kemudian klik Penerimaan Negara. Pilih Source of Fund/ Rekening Tabungan, Service Provider, Pajak/PNBP/Cukai. Masukkan 15 (lima belas) digit Kode Billing;
5. Klik CONTINUE untuk melanjutkan;
6. Akan muncul halaman konfirmasi transaksi. Klik CONFIRM apabila transaksi sudah sesuai;
7. Akan muncul BPN pada layar;
8. Klik Download untuk menyimpan BPN dalam format .pdf;
9. Klik DONE untuk kembali ke menu Home.
ATM BNI
1. Setelah input PIN, nasabah pilih "MENU LAIN";
2. Selanjutnya pilih menu "PEMBAYARAN";
3. Kemudian pilih menu "PAJAK/PENERIMAAN NEGARA";
4. Pilih "PAJAK/PNBP/BEA & CUKAI";
5. Nasabah input NOMOR BILLING yang akan dibayar;
6. Setelah dipastikan kebenarannya nasabah dapat melakukan proses pembayaran dengan pilih tombol "TEKAN JIKA YA".
ATM BRI
1. Pilih menu TRANSAKSI LAIN;
2. Pilih PEMBAYARAN;
3. Pilih menu LAINNYA;
4. Pilih menu MPN;
5. Masukkan 15 digit kode billing;
6. Konfirmasi pembayaran;
7. Cetak bukti Penerimaan Negara.
ATM Mandiri
1. Pada Menu Utama, pilih menu BAYAR/BELI;
2. Pilih PENERIMAAN NEGARA;
3. Pilih PAJAK/ PNBP/ CUKAI;
4. Masukkan 15 (lima belas) digit Kode Billing dan pilih BENAR;
5. Akan muncul informasi tagihan Kode Billing. Apabila tagihan sesuai, tekan angka 1 dan pilih YA untuk melanjutkan;
6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) akan tercetak dalam bentuk struk ATM.
ATM BCA
1. Pilih menu Transaksi Lainnya;
2. Pilih menu Pembayaran;
3. Pilih menu MPN/Pajak;
4. Pilih menu Penerimaan Negara;
5. Masukkan 15 digit kode billing;
6. Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk BPN (Bukti Penerimaan Negara);
Selain melalui ATM, pembayaran paspor juga dapat dilakukan melalui M-Banking.
(Tribunnews.com/Widya)