News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim, pada Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lainnya akan ditahap duakan ke kejaksaan.

Nantinya Kejaksaan yang menentukan penahanan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J selama masa persidangan.

Bisa saja lokasi penahanan dipindah atau tetap di tahanan sebelumnya dengan status tahanan titipan.

Dengan ditahannya Putri Candrawathi maka seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Lantas bagaimana setelah proses tahap dua, akankan Kejaksaan juga menahan Putri Candrawathi ?

Polisi Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).

Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo baru dilakukan Polri pada Jumat (30/9/2022)

Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 1,5 bulan lalu.

Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.

"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini