TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Seperti diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan 4 tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripda Ricky Rizal (Bripda RR) dan Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis dan Titip Anak Sebelum Ditahan Bareskrim, Si Bungsu Akan Diasuh Neneknya
Putri Candrawathi adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri juga tersangka terakhir yang ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda RR dan Kuat Maruf langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditahannya Putri Candrawathi sejak Jumat (30/9/2022) kemarin, artinya Putri baru ditahan setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.
Terkait penahanan Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri mengatakan Putri ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kapolri Sigit menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Komisi III DPR Nilai Keputusan Polri Sudah Tepat
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Kini setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Listyo juga memastikan Putri akan menempati rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain."
"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob."
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
"Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
Berikut perjalanan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga akhirnya resmi ditahan sejak Jumat (30/9/2022).
1. Minggu, 7 Agustus 2022
Minggu (7/8/2022) adalah momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.
Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.
Dalam pernyataannya, Putri Candrawathi mengaku mempercayai dan mencintai Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga memohon doa agar keluarganya dapat melalui masa sulit ini dan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya.
"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya terbata-bata.
2. Jumat, 19 Agustus 2022
Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Putri.
Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.
Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Putri adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
3. Selasa, 30 Agustus 2022
Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi melakoni sejumlah adegan bersama dengan tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
Bahkan saat bertemu dengan Ferdy Sambo, Putri memperlihatkan kebersamaan mereka di tengah-tengah proses rekonstruksi.
Misalnya saat Ferdy Sambo memeluk dan mencium sang istri ketika rekonstruksi dilakukan di ruang pertemuan di lantai 3 rumah pribadi Sambo.
Termasuk saat Putri membantu memasangkan masker untuk Sambo.
Penampilan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pun berbeda dengan tersangka lain.
Bila Ferdy Sambo cs mengenakan baju tahanan berwarna oranye, maka Putri Candrawathi memakai kemeja dan celana warna putih.
4. Rabu, 31 Agustus 2022
Sehari setelah rekonstruksi, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, penyidik Bareskrim Polri mengajukan 23 pertanyaan terhadap Putri.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Arman Hanis juga mengatakan Putri tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik mengabulkan permintaan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan kliennya masih tak stabil.
Putri juga sudah dicekal oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: VIDEO Penampakan Putri Candrawathi Saat Wajib Lapor, Sebelum Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
5. Jumat, 30 September 2022
Setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Listyo juga memastikan Putri akan menempati rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain."
"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob."
"Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
(Tribunnews.com/Rizky Sandi, Sri Juliati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (KompasTV)