News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

UPDATE Kasus Lukas Enembe: Gubernur Papua Buka Suara, Polri Siapkan 1.800 Personel untuk Bantu KPK

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe akhirnya buka suara terkait kondisinya, berikut fakta terbaru lainnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas Enembe telah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 dan 26 September 2022.

Namun, Gubernur Papua tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

Pada Jumat (30/9/2022), Lukas Enembe memperbolehkan perwakilan media menemuinya di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Dalam kesempatan tersebut, Lukas Enembe mengungkapkan kondisinya belum membaik.

"Saya masih perawatan, belum bisa banyak bicara," ujarnya di kediamannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

KPK Sebut Lukas Enembe Kaget Berstatus Tersangka

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, kata Ghufron, Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka."

"Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," ungkapnya kepada awak media, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Publik Diminta Bisa Membedakan Antara Kriminalisasi dan Hukum Objektif terkait Kasus Lukas Enembe

Banyak Pihak yang Dipanggil KPK

Ghufron menambahkan, banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Namun, semua pihak yang dipanggil itu selalu hadir, hanya Lukas Enembe yang mangkir.

"Kita memanggil banyak orang, bukan Pak Lukas saja, tapi yang tidak hadir Pak Lukas saja," beber dia.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

KPK Minta Sejumlah Pihak Tak Memperkeruh Suasana

Di sisi lain, KPK meminta sejumlah pihak tidak melakukan provokasi dan memperkeruh proses hukum terhadap Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Imbau Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo: Persepsi Publik Buruk

Ali berujar, upaya provokasi itu dilakukan dengan cara membangun dan menyebarkan narasi bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

KPK menegaskan, pengusutan kasus Lukas Enembe murni penegakan hukum yang berawal dari laporan masyarakat.

"KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," terang Ali.

Polri Siapkan 1.800 Personel Dukung Proses Hukum KPK

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapannya mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe.

Kapolri mengatakan, Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua, jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.

"Terkait kasus Lukas Enembe, kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua."

"Dan kami siap untuk mem-backup apabila KPK meminta," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Berikut ini fakta terbaru terkait kasus Lukas Enembe. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Listyo menegaskan, Polri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Pakar Hukum: Tuduhan Motif Politik Terkait Kasus Lukas Enembe Harus Dibuktikan

Sebelumnya, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dari rekening Lukas Enembe.

Adapun temuan itu yakni pembelian perhiasan mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar.

Kasus Lukas Enembe ini diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lukas Enembe menyangkal kasus-kasus tersebut, termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini