News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 4 Cair Senin Besok, Inilah Syarat dan Cara Cek Penerima

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU tahap 4 direncanakan cair pada Senin (3/10/2022) besok. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anawar Sanusi.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 4 dikabarkan akan disalurkan pada Senin, (3/10/2022) besok.

BSU ini merupakan bantalan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan diberikan hanya satu kali sebesar Rp 600.000.

BSU tahap 4 ini rencananya akan disalurkan pada Senin, (3/10/2022) esok hari.

Baca juga: Berapa Kali BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Penjelasan Kemnaker dan Info Penyaluran Tahap 4

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anawar Sanusi, mengatakan BSU tahap 4 rencanya disalurkan awal pekan depan (Senin).

"Insya Allah di awal-awal minggu depan, mungkin mudah-mudahan Senin (penyaluran BSU tahap 4). Kayak kemarin kan Senin, kita sudah bisa mencairkan," ujarnya.

Data calon penerima BSU ini ditelah diterima Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai kolektif.

"Kita sudah menerima (data calon penerima BSU) dari hari Kamis kemarin," ucap Anwar.

Setelah menerima data calon penerima BSU, Kemnaker memadankan untuk penerima bansos lainnya seperti BPUM yang penerima dengan Kartu Prakerja.

Diketahui, BSU tahap 4 ini disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia.

Sebelum mengetahui apakah Anda penerima BSU, simak 5 syarat sebagai berikut yang Tribunnews.com kutip dari bsu.kemnaker.go.id:

Baca juga: Cara Kemnaker Pastikan BSU 2022 Sudah Cair di Rekening Penerima, Cek kemnaker.go.id

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
  3. Gaji maksimal 3.5 juta, Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
  4. Bukan pegawai PNS, Polri, maupun TNI;
  5. Tidak termasuk program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan untuk mikro.

Setelah mengetahui syarat penerima BSU, berikut cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU tahap ke-4 ini.

Cara cek BSU melalui situs Kemnaker.go.id

  • Buka situs kemnaker.go.id atau klik disini;
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik 'Daftar Akun';
  • Kemudian lengkapi data pendaftaran;
  • Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda;
  • Klik 'Login' ke akun Kemnaker;
  • Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Terakhir cek notifikasi;
  • Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Cara cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik disini;

- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini;

- Klik 'Lanjutkan';

- Muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini