TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa atas insiden kerusuhan yang terjadi usai laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Seperti diketahui, hingga pukul 07.30 WIB kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu mengakibatkan sedikitnya 153 korban meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 127 Orang Meninggal, 2 di Antaranya Anggota Polisi
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengatakan seharusnya kerusuhan ini tak perlu terjadi.
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko.
Tetapi pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat suporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.
"Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan," kata Muhammad Isnur dalam rilisnya.
Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
Isnur menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
Baca juga: Aturan FIFA Tentang Penggunaan Gas Air Mata dan 5 Pedoman yang Wajib Diketahui Petugas Keamanan
Menurutnya, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan.
"Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari," ujarnya.
Atas kejadian ini, Isnur meminta seluruh pihak yang berkepentingan melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Karena jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
Dikatakan Isnur, FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.