Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyebutkan pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto hanya sebuah show kekuasaan yang ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Lebih lanjut, keputusan DPR tersebut juga menunjukkan keinginan DPR untuk dapat mengendalikan MK.
Alasan DPR terkait pencopotan adalah poin utama mengapa mantan Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ini mengatakan DPR hanya ingin unjuk kekuasaan semata.
“Alasan-alasan (pencopotan) sekilas masuk akal. Akan tetapi kalau mengorek lebih jauh tetap saja terlihat bahwa keputusan DPR mengganti Hakim Konstitusi Aswanto hanyalah show kekuasaan. Keputusan itu jelas menunjukkan keinginan DPR untuk mengendalikan MK,” ujar Lucius dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: Pengamat Sebut Pencopotan Hakim MK Aswanto Cermin Politik Indonesia yang Tak Tunjukkan Keadaban
Adapun alasan DPR seperti dipaparkan Lucius adalah seperti Aswanto yang kerap tidak sejalan dengan kepentingan DPR.
Aswanto juga dinilai tidak komit dengan DPR yang merupakan pengusulnya.
“Ada juga yang menyebutkan Hakim MK menyalahgunakan independensi yang dimilikinya dengan menguji UU terhadap UU, padahal UUD mengamanatkan pengujian materil UU terhadap UUD,” jelas Lucius.
Pria kelahiran Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini juga menegaskan, apabila DPR terus dibiarkan sesuka hati mencopot lalu mencari pengganti MK, ke depannya para hakim-hakim MK bakal terancam posisinya.
Selain itu, hal ini juga jadi bukti terkait DPR jelas lebih menggerogoti indepensi MK ketimbang kesimpulan DPR atas keputusan MK yang dianggap inkonstitusional.
“Maka sesungguhnya pesan utama DPR dengan keputusan copot-ganti hakim MK itu sama saja dengan tak menginginkan adanya MK. Kalau Hakim MK harus bekerja sesuai keinginan pengusul, maka enggakperlu lagi ada MK, karena persis yang dilakukan MK itu justru menguji keinginan pengusul terhadap konstitusi negara kita,” tegasnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah.
Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan.
Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR.
Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.